Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebagian orang menganggap bahwa puasa setelah pertengahan sya’ban
tidak dibolehkan karena ada beberapa hadits yang melarang ini. Tulisan
kali ini akan meninjau lebih jauh bagaimanakah yang tepat dalam masalah
ini. Semoga bermanfaat.
Larangan Puasa Setelah Pertengahan Sya’ban
Ada beberapa lafazh yang membicarakan larangan puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337)
Dalam lafazh lain,
إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ صَوْمَ حَتَّى يَجِىءَ رَمَضَانُ
“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai dating Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah no. 1651)
Dalam lafazh yang lain lagi,
إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَأَمْسِكُوا عَنِ الصَّوْمِ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ
“Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tahanlah diri dari berpuasa hingga dating bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad)
Sebenarnya para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits di atas dan hukum mengamalkannya.
Di antara ulama yang menshahihkan hadits di atas adalah At Tirmidzi,
Ibnu Hibban, Al Hakim, Ath Thahawiy, dan Ibnu ‘Abdil Barr. Di antara
ulama belakangan yang menshahihkannya adalah Syaikh Al Albani rahimahullah.
Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hadits tersebut adalah
hadits yang mungkar dan hadits mungkar adalah di antara hadits yang
lemah. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ’Abdurrahman
bin Mahdiy, Imam Ahmad, Abu Zur’ah Ar Rozi, dan Al Atsrom. Alasan
mereka adalah karena hadits di atas bertentangan dengan hadits,
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ
“Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari berpuasa.” (HR. Muslim no. 1082). Jika dipahami dari hadits ini, berarti boleh mendahulukan sebelum ramadhan dengan berpuasa dua hari atau lebih.
Al Atsrom mengatakan,“Hadits larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban bertentangan dengan hadits lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berpuasa
di bulan Sya’ban seluruhnya (mayoritasnya) dan beliau lanjutkan dengan
berpuasa di bulan Ramadhan. Dan hadits di atas juga bertentangan dengan
hadits yang melarang berpuasa dua hari sebelum Ramadhan. Kesimpulannya,
hadits tersebut adalah hadits yang syadz, bertentangan dengan hadits yang lebih kuat.”
At Thahawiy sendiri mengatakan bahwa hadits larangan berpuasa setelah
separuh Sya’ban adalah hadits yang mansukh (sudah dihapus). Bahkan Ath
Thohawiy menceritakan bahwa telah ada ijma’ (kesepakatan ulama) untuk
tidak beramal dengan hadits tersebut. Dan mayoritas ulama memang tidak
mengamalkan hadits tersebut.
Namun ada pendapat dari Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, juga
hal ini mencocoki pendapat sebagian ulama belakangan dari Hambali.
Mereka mengatakan bahwa larangan berpuasa setelah separuh bulan Sya’ban
adalah bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa ketika itu.
Jadi bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa (seperti puasa senin-kamis),
boleh berpuasa ketika itu, menurut pendapat ini. (Lihat Lathoif Al
Ma’arif, 244-245)
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak ada masalah puasa
setelah pertengahan sya’ban karena hadits larangan tersebut termasuk hadits lemah, apalagi jika punya kebiasaan puasa.
Puasa Satu atau Dua Hari Sebelum Ramadhan
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah mendahulukan Ramadhan dengan sehari atau dua hari
berpuasa kecuali jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa, maka
berpuasalah.” (HR. Muslim no. 1082)
Berdasarkan keterangan dari Ibnu Rajab rahimahullah, berpuasa di akhir bulan Sya’ban ada tiga model:
Pertama, jika berniat dalam rangka berhati-hati
dalam perhitungan puasa Ramadhan sehingga dia berpuasa terlebih dahulu,
maka seperti ini jelas terlarang.
Kedua, jika berniat untuk berpuasa nadzar atau
mengqodho puasa Ramadhan yang belum dikerjakan, atau membayar kafaroh
(tebusan), maka mayoritas ulama membolehkannya.
Ketiga, jika berniat berpuasa sunnah semata, maka
ulama yang mengatakan harus ada pemisah antara puasa Sya’ban dan
Ramadhan melarang hal ini walaupun itu mencocoki kebiasaan dia berpuasa,
di antaranya adalah Al Hasan Al Bashri. Namun yang tepat dilihat apakah
puasa tersebut adalah puasa yang biasa dia lakukan ataukah tidak
sebagaimana makna tekstual dari hadits.
Jadi jika satu atau dua hari sebelum Ramadhan adalah kebiasaan dia
berpuasa –seperti puasa Senin-Kamis-, maka itu dibolehkan. Namun jika
tidak, itulah yang terlarang. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Asy
Syafi’i, Imam Ahmad dan Al Auza’i. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 257-258)
Kenapa ada larangan mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan?
Pertama, jika berpuasa satu atau dua hari sebelum
Ramadhan adalah dalam rangka hati-hati, maka hal ini terlarang agar
tidak menambah hari berpuasa Ramadhan yang tidak dituntunkan.
Kedua, agar memisahkan antara puasa wajib dan puasa
sunnah. Dan memisahkan antara amalan yang wajib dan sunnah adalah
sesuatu yang disyariatkan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang menyambungkan shalat wajib dengan shalat sunnah tanpa diselangi dengan salam atau dzikir terlebih dahulu. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, 258-259)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar